Follow us:

Berita

Gaji ASN Terancam Ditahan Jika Tak Jalankan Tugas, Tegas Plh. Sekda Puncak Jaya

Home / Berita / Gaji ASN Terancam Ditahan Jika...
Gaji ASN Terancam Ditahan Jika Tak Jalankan Tugas, Tegas Plh. Sekda Puncak Jaya

Gaji ASN Terancam Ditahan Jika Tak Jalankan Tugas, Tegas Plh. Sekda Puncak Jaya

Diposting pada 01 September 2025

‎Nomor Pers Release : 099/PR/DISKOMINFO/IX/2025

Mulia, (Senin, 01/09)_ Pelaksana harian (Plh.) Sekretaris Daerah Puncak Jaya, Risa Siswoyo, S.IP., M.AP, memimpin apel gabungan ASN, instansi vertikal, tenaga honorer, dan organisasi kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya. Bertempat di lapangan apel Kantor Bupati Puncak Jaya.

‎Dalam amanatnya, Risa Siswoyo menyampaikan apresiasi kepada para ASN dan unsur terkait yang tetap disiplin mengikuti apel. “Terima kasih kepada kita semua yang saat ini masih datang untuk mengikuti apel. Apel ini merupakan salah satu wujud kedisiplinan pegawai,” ujarnya.

‎Ia juga mengapresiasi kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang saat ini tengah mengupayakan penyaluran beras ASN dari Wamena menuju Mulia. Langkah ini disebutnya sebagai bagian dari perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai.

‎Risa menekankan agar ASN yang belum berada di Mulia segera kembali ke tempat tugas dan melaksanakan tanggung jawab di perangkat daerah (OPD) masing-masing. Ia meminta para pimpinan OPD aktif memantau kehadiran dan kinerja pegawai serta memastikan tugas-tugas pelayanan berjalan optimal.

‎Terkait kedisiplinan, Risa juga menyinggung penahanan gaji bagi ASN yang belum bekerja atau tidak melaksanakan tugas. Ia meminta pimpinan OPD menindaklanjuti dengan langkah-langkah tepat dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Puncak Jaya pada bulan Oktober, Risa mengingatkan seluruh kepala OPD dan ASN untuk menyiapkan kegiatan dan memastikan koordinasi lintas sektor berjalan baik agar rangkaian perayaan berlangsung tertib dan bermakna bagi masyarakat.

‎Di akhir amanat, Risa menyampaikan pengaturan kerja sementara bagi OPD yang kantornya terdampak kebakaran pada bulan lalu. OPD terdampak dipersilakan berkantor sementara di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk melaksanakan tugas, dengan fasilitasi maksimal dua orang dari setiap OPD.

‎Melalui apel gabungan ini, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya berharap koordinasi dan sinergi antar-pegawai serta instansi vertikal semakin kuat, demi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Puncak Jaya.


Bagikan:
Call Center Diskominfo