Berita
DISIPLIN ASN HARGA MATI, BUPATI YUNI WONDA TERAPKAN PENERTIBAN DAN SANKSI TEGAS
DISIPLIN ASN HARGA MATI, BUPATI YUNI WONDA TERAPKAN PENERTIBAN DAN SANKSI TEGAS
NOMOR PERS RELEASE : 17/PR/DISKOMINFO/II/2026
Mulia, (Senin (23/02)_Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan pengecekan dan penertiban pegawai di seluruh lingkungan pemerintahan daerah.
Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., MM, menekankan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat yang wajib hadir dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas terhadap ASN yang tidak disiplin.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa ASN yang masih berada di luar wilayah Mulia dan tidak aktif bekerja akan dikenakan sanksi tegas. “ASN yang tidak aktif, bulan depan (maret) haknya (gaji) akan disetor ke kas daerah. Tidak ada toleransi bagi pegawai yang meninggalkan tugas tanpa alasan jelas,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap ASN benar-benar menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya. Pemerintah daerah tidak akan menoleransi pegawai yang meninggalkan kewajiban, karena hal tersebut berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
Selain itu, bagi ASN yang sedang mengajukan izin, Bupati meminta agar segera dipanggil kembali untuk melaksanakan tugas. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pelayanan di unit kerja masing-masing.
Perhatian khusus juga diberikan kepada ASN yang telah meninggal dunia. Pemerintah menetapkan bahwa gaji tetap diberikan selama tiga bulan ke depan. Kebijakan ini dimaksudkan agar keluarga dapat menggunakan hak tersebut untuk mengurus administrasi pensiun.
Namun, apabila setelah periode tiga bulan surat pensiun belum terbit, maka gaji yang bersangkutan akan disetorkan kembali ke kas daerah. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah sekaligus penegakan aturan agar tata kelola kepegawaian berjalan transparan dan akuntabel.
Langkah penertiban ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan aparatur. Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menegaskan bahwa kehadiran ASN akan terus diawasi lebih ketat, dan setiap pelanggaran disiplin akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Yuni Wonda menegaskan, “ASN adalah pelayan masyarakat. Kehadiran dan kinerja mereka sangat menentukan jalannya roda pemerintahan. Oleh karena itu, disiplin adalah harga mati yang harus ditegakkan.”bebernya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya berharap seluruh ASN dapat lebih bertanggung jawab, meningkatkan kedisiplinan, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penertiban ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun Puncak Jaya yang lebih maju, transparan, dan mandiri.